HGB Summarecon Bikin Geger Bosnya Diciduk KPK

lahatsatu.com – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya angkat bicara terkait pusaran kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang kini menjadi sorotan Komisi

Agus sujarwo

HGB Summarecon Bikin Geger Bosnya Diciduk KPK

lahatsatu.com – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) akhirnya angkat bicara terkait pusaran kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini mencuat setelah Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, mengguncang jagat properti nasional.

Manajemen Summarecon mengakui bahwa HGB yang menjadi pokok perkara di KPK memang merupakan aset entitas anak perusahaan. Meski demikian, hingga saat ini, perseroan menegaskan belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut. "SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan," demikian keterangan resmi manajemen Summarecon Agung melalui Keterbukaan Informasi pada Rabu (16/9/2026).

HGB Summarecon Bikin Geger Bosnya Diciduk KPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, pihak Summarecon menyatakan bahwa proses permintaan keterangan awal dari KPK masih terus berlangsung. Perseroan juga memastikan bahwa insiden ini belum memberikan dampak signifikan terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perusahaan. Selain Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio juga turut dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut. Summarecon menegaskan komitmennya untuk mematuhi setiap peraturan dan hukum yang berlaku. "Perseroan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK dan bertindak kooperatif dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Di sisi lain, KPK telah mengungkap kronologi dugaan suap yang menyeret nama-nama penting ini. Kasus korupsi HGB ini berakar dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Diduga, sejumlah uang dari pengurusan layanan pertanahan dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN saat itu, Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa salah satu aliran dana tersebut terkait dengan pengurusan HGB milik Summarecon. Permasalahan bermula ketika para pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi, yang kemudian berujung pada pengajuan blokir SHGB Summarecon dan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.

Setelah itu, terjalin komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), seorang pihak swasta yang bertindak sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, enggan membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Yaser dan Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Dari komunikasi tersebut, pada awal Agustus 2026, muncul informasi mengenai permintaan "fee dengan kode ‘dua’" untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. "Fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp 2 miliar," ungkap Achmad Taufik dalam konferensi pers

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar