lahatsatu.com – Kabar mengejutkan datang dari sektor pertambangan nasional. Sejumlah perusahaan di Tiongkok dikabarkan menunda pembelian batu bara dari Indonesia. Isu ini mencuat seiring dengan penerapan kebijakan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang kini diwajibkan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menanggapi desas-desus ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penundaan tersebut. Tri mengaku belum memiliki detail konkret mengenai perusahaan mana saja yang membatalkan atau menangguhkan pesanan, serta berapa volume batu bara yang terdampak. "Sampai sekarang, saya belum mendapatkan informasi yang jelas dan pasti mengenai perusahaan mana yang membatalkan dari Tiongkok, berapa kuantitasnya, dan lain-lain," ujar Tri saat ditemui di Kompleks Parlemen Jakarta. Ia menambahkan bahwa informasi yang ia peroleh justru bersumber dari pemberitaan media massa.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) akan diatur melalui satu gerbang utama, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi kebijakan ini dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama fase peralihan ini, aktivitas ekspor oleh perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Namun, para eksportir diwajibkan untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka melalui PT DSI sebagai BUMN yang ditunjuk. "Implementasi dimulai besok, 1 Juni 2026, sebagai masa transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan normal oleh perusahaan terkait, namun ada kewajiban bagi perusahaan eksportir untuk melaporkan aktivitasnya melalui PT DSI," terang Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Proses pelaporan ini akan difasilitasi melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh selama tiga bulan pertama implementasi. Penerapan penuh sistem ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan paling lambat berlaku pada 1 Januari 2027. Tenggat waktu ini diberikan agar para pelaku usaha dan pihak terkait memiliki cukup waktu untuk melakukan penyesuaian.
Pemerintah menjamin bahwa proses transisi akan berjalan lancar dan terukur. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas iklim usaha serta memperkuat kepercayaan dari mitra dagang di berbagai negara. "Dengan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan setiap nilai ekspor strategis dapat memberikan manfaat nyata, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," pungkas Airlangga.




