Jakarta – Kenaikan harga avtur global akibat konflik di Timur Tengah memaksa pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut baik kebijakan pemerintah yang memungkinkan penyesuaian harga tiket pesawat domestik dalam rentang 9 hingga 13 persen.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat krusial di tengah lonjakan harga avtur yang signifikan. "Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini, karena memang tidak mudah menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah," ujarnya, Senin (6/4/2026).

Denon menambahkan bahwa kebijakan pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai dan masyarakat. Dukungan pemerintah berupa penghapusan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen dinilai sangat membantu.
INACA berharap implementasi kebijakan ini dapat segera dilakukan di lapangan. Hal ini diharapkan dapat menjaga operasional maskapai penerbangan, memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan, serta menjaga konektivitas transportasi udara bagi masyarakat dan pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali. Selain PPN yang ditanggung pemerintah dan penghapusan bea masuk suku cadang, pemerintah juga menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen dan menunda pemberlakuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik tetap berada di kisaran 9-13 persen. Kebijakan PPN yang ditanggung pemerintah juga berlaku untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.



