Para hakim di Indonesia mengeluhkan gaji mereka yang tak kunjung naik selama 12 tahun terakhir. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pun menyampaikan keluhan ini langsung kepada pimpinan DPR RI pada Selasa (8/10).
Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk meminta keadilan bagi para hakim. "Kali ini kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar ‘wakil Tuhan’ yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal meminta keadilan," ujar Rangga.
Rangga menjelaskan, para hakim merasa pengupahan mereka saat ini tidak adil. Gaji pokok dan tunjangan jabatan tak pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2010. Bahkan, gaji hakim saat ini terlampaui oleh jabatan-jabatan tertentu PNS di satuan kerjanya.
"Pada saat pemerintahan di masa Presiden Soeharto tahun 1994, gaji hakim besarannya dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan," kata Rangga.
Rangga menekankan bahwa permintaan kenaikan gaji ini sejalan dengan tanggung jawab besar yang dipikul para hakim untuk menegakkan keadilan. Pendapatan yang layak juga dapat berimbas pada integritas para hakim.
"Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina atau Direktur Bank Mandiri, (kami minta) kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari," kata Rangga.
Rangga mengungkapkan, penghasilan hakim saat baru diangkat sekitar Rp 12 juta. Rinciannya, gaji pokok sekira Rp 3 juta dan tunjangan jabatan Rp 8,5 juta.
"Setengahnya sudah kami kepada istri untuk biaya sekolah anak, untuk biaya makan sehari-hari, setengah lagi kami pegang berkisar Rp 6 sampai Rp 7 juta," kata dia.
Rangga juga mengungkapkan kesulitan para hakim untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti rumah dan kendaraan dengan penghasilan yang ada.
"Kami cukup punya rumah yang sederhana, kami ngambil kredit rumah, bayar DP, misalnya Rp 50 juta, mesti kami kumpulkan lagi itu duit Rp 50 juta. Bayar per bulan Rp 2,5 juta, habis gaji kami," katanya.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa para hakim juga membutuhkan keadilan dalam hal kesejahteraan. Semoga tuntutan mereka dapat didengar dan dipenuhi oleh DPR RI agar integritas dan kinerja hakim dapat terjaga dengan baik.