Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/lahatsatu.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Gugatan Pilkada Menuju MK: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Matangkan Persiapan

Jakarta – Kubu pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) siap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa, mengungkapkan

Agus sujarwo

Gugatan Pilkada Menuju MK: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Matangkan Persiapan

Jakarta – Kubu pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) siap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Adhinusa, mengungkapkan rencana rapat finalisasi berkas gugatan yang akan diajukan pada Rabu (11/12). "Malam ini kami akan rapat koordinasi untuk finalisasi berkas. Besok rencananya akan dimasukkan ke MK," ujar Adhinusa melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/12).

Adhinusa menjelaskan, rapat koordinasi tersebut difokuskan pada penyempurnaan berkas gugatan. Ia belum dapat memastikan waktu pasti pengajuan gugatan ke MK. Sebelumnya, tim hukum RIDO telah melakukan konsultasi ke Kepaniteraan MK pada Senin (9/12). Perwakilan tim hukum, Faizal Hafied, menyebutkan dua poin utama yang dibahas dalam konsultasi tersebut.

Gugatan Pilkada Menuju MK: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Matangkan Persiapan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

"Kami sudah berkonsultasi ke MK terkait jangka waktu pengajuan dan bukti-bukti yang dapat kami siapkan," jelas Faizal usai konsultasi di Gedung I MK, Jakarta.

Faizal menambahkan, persiapan berkas permohonan gugatan telah mencapai 97%. Meskipun demikian, ia belum memastikan jadwal pasti pendaftaran ke MK. Namun, batas waktu pendaftaran adalah tiga hari kerja setelah KPU DKI Jakarta menetapkan hasil Pilkada, yakni paling lambat Rabu (11/12).

Gugatan RIDO akan menyasar hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 yang telah ditetapkan KPU. Pasangan calon pemenang, Pramono Anung-Rano Karno (nomor urut 3), akan menjadi pihak terkait dalam gugatan ini. "Kedua pihak ini akan terlibat dalam permohonan tersebut," tegas Faizal.

Lebih lanjut, Faizal menyatakan tim hukum RIDO akan menghadirkan fakta-fakta baru yang belum terungkap selama proses Pilkada. Mereka telah mempersiapkan saksi dan data yang diyakini kuat dan kredibel untuk mendukung gugatan tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1