Gubernur Kalsel Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan status tersangka terhadap

Redaksi

Gubernur Kalsel Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (28/10).

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa komisi antirasuah siap menghadapi gugatan tersebut. "KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Tessa saat dikonfirmasi. Tessa juga menegaskan bahwa KPK mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka. "KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Gubernur Kalsel Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sebelumnya, pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Seiring dengan penetapan tersangka, KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor, berlaku sejak 7 Oktober 2024 dan selama enam bulan ke depan.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Modus operandi yang digunakan dalam rekayasa lelang proyek ini melibatkan berbagai tindakan, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebelum tanda tangan kontrak.

Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1