GoPay, platform dompet digital milik GoTo Financial, tegas menutup layanan pada akun yang terindikasi melakukan judi online. Langkah ini diambil sebagai komitmen perusahaan untuk memberantas judi online di Indonesia.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun terkait aktivitas judi online, dan langsung menghentikan layanan GoPay pada akun yang terindikasi," ungkap Audrey P. Petriny, Kepala Urusan Korporat GoTo Financial, dalam keterangan tertulis.

Selain menutup akun, GoPay juga melaporkan kasus ini kepada regulator. Untuk mencegah penyalahgunaan akun, GoPay menerapkan proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang mewajibkan verifikasi wajah saat pengguna ingin meningkatkan layanan ke GoPay Plus.
"Ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun," tambah Audrey.
GoPay juga memanfaatkan kecerdasan buatan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Selain teknologi, GoPay aktif memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online sebagai langkah preventif.
Langkah GoPay ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegur platform dompet digital yang diduga memfasilitasi judi online. Nilai transaksi pada kelima platform tersebut mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang diterima Kominfo, GoPay memiliki nilai transaksi sebesar Rp 89 miliar dari 577.316 transaksi terkait judi online. Selain GoPay, PPATK juga menemukan transaksi serupa pada DANA, OVO, LinkAja, dan ShopeePay.