Kemenperin resmi melarang penjualan Google Pixel dan Google One di Indonesia. Alasannya? Sama seperti iPhone 16, kedua produk tersebut belum memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Kami tambahkan produk lain yang dilarang dijual di Indonesia yakni Google Pixel dan Google One," tegas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendi Antoni Arif melalui laman YouTube Kementerian Perindustrian, Jumat (1/11). "Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," tegasnya.

Namun, pantauan Lahatsatu menunjukkan Google Pixel sudah dijual bebas di sejumlah platform e-commerce di Indonesia. Salah satu toko di Tokopedia misalnya, menjual Google Pixel 7 Pro dengan RAM 12/128 GB seharga Rp 5,8 juta. Di Shopee, gawai serupa dijual dengan harga Rp 8,3 juta. Lazada pun tak ketinggalan menjual Google Pixel seharga Rp 8,5 juta.
Menariknya, harga Google Pixel di Indonesia terbilang tinggi, bahkan mencapai dua kali lipat dibandingkan harga di luar negeri. Melansir laman GSMArena, gawai ini dijual US$ 253 di Amerika Serikat atau setara Rp 3,9 juta.
Ketiga platform e-commerce tersebut mengklaim bahwa International Mobile Equipment Identity (IMEI) Google Pixel sudah didaftarkan di Bea Cukai dan bisa dicek di situs Kemenperin. IMEI ini bukan hasil rewrite, refurbish, atau ponsel bekas yang diperbarui kembali.
Lantas, bagaimana tanggapan Google terkait pelarangan ini? Sampai berita ini diturunkan, Google belum memberikan pernyataan resmi.




