Jakarta – Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Besaran bonus berbeda-beda, dengan pengemudi ojek online (ojol) menerima maksimal Rp900 ribu, sementara pengemudi taksi online mendapatkan hingga Rp1,6 juta.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa BHR ini bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima pekerja formal. Ia menyebut BHR sebagai bentuk kontribusi Gojek dalam mendukung mitra pengemudi merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden.

"Pemberian BHR ini disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan," ujar Ade dalam keterangan resmi, Minggu (23/3). Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan "Mitra Juara Utama" sebagai kategori tertinggi. Besaran bonus untuk kategori ini dihitung sekitar 20% dari rata-rata penghasilan bersih.
Mitra Juara Utama roda dua mendapatkan BHR maksimal Rp900 ribu, sedangkan roda empat mencapai Rp1,6 juta. Empat kategori lainnya, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan, menerima BHR dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan produktivitas dan kontribusi, serta kemampuan finansial perusahaan.
Penyaluran BHR dilakukan melalui saldo GoPay Mitra pada 22-24 Maret 2025. Gojek menekankan bahwa pembagian kategori ini bertujuan agar apresiasi diberikan secara tepat sasaran kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkontribusi dalam memberikan layanan terbaik.