Gelombang Penutupan 15 Bank Perekonomian Rakyat

lahatsatu.com – Dunia perbankan Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penutupan sejumlah lembaga keuangan skala kecil. Hingga akhir September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi

Agus sujarwo

Gelombang Penutupan 15 Bank Perekonomian Rakyat

lahatsatu.com – Dunia perbankan Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penutupan sejumlah lembaga keuangan skala kecil. Hingga akhir September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari lembaga-lembaga yang dinilai tidak lagi sehat.

Salah satu kasus terbaru yang mencuri perhatian adalah pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026, bank ini terpaksa berhenti beroperasi setelah sebelumnya masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Desember 2025.

Gelombang Penutupan 15 Bank Perekonomian Rakyat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyebab utama dari kegagalan ini adalah kondisi kesehatan finansial yang memprihatinkan, terutama terkait kekurangan modal. Bank tersebut diketahui memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas aman, yakni kurang dari 12 persen. Meskipun OJK telah memberikan kesempatan kepada para pemegang saham dan pengurus untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan, upaya tersebut nyatanya tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Menyusul kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih proses penanganan melalui mekanisme likuidasi. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses penyelesaian bank yang gagal dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menanggapi fenomena penutupan bank ini, Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, mengimbau masyarakat agar tidak perlu merasa cemas atau panik. Ia menegaskan bahwa LPS memiliki peran krusial dalam menjamin simpanan nasabah serta melakukan resolusi terhadap perbankan yang mengalami kegagalan.

Doddy menjelaskan bahwa cakupan penjaminan LPS sangat luas, mencakup 105 bank umum serta lebih dari 1.400 BPR di seluruh penjuru Indonesia. "Semua bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, semuanya dijamin sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi, masyarakat harus tetap tenang," ujarnya dalam sebuah kesempatan di Lampung.

Namun, agar dana nasabah aman, Doddy mengingatkan pentingnya mematuhi prinsip "3T" dalam menyimpan uang. Ketiga syarat tersebut adalah: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan Tidak melanggar hukum. Nasabah sangat disarankan untuk selalu meminta bukti pencatatan resmi, seperti buku tabungan atau dokumen lainnya saat melakukan transaksi, guna memastikan dana mereka terlindungi secara hukum.

Adapun daftar 15 lembaga perbankan yang izin usahanya telah dicabut hingga 25 September 2026 meliputi:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat)
  2. PT BPR Prima Master Bank (Surabaya)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat)
  4. PT BPR Kamadana (Bali)
  5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari (Agam)
  7. PT BPR Sungai Rumbai (Dharmasraya)
  8. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten)
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu)
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta)
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok)
  12. PT BPR Citra Bersada Abad (Bekasi)
  13. PT BPRS Gaido Indonesia (Cianjur)
  14. PT BPR Pasarraya Kuta (Bali)
  15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia (Tangerang)
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar