lahatsatu.com – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui penguatan ekonomi di tingkat akar rumput. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menariknya, posisi manajer dalam program ini akan menawarkan standar pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para tenaga profesional yang bersedia terjun ke pelosok daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa para manajer atau petugas yang akan mengelola KDKMP akan direkrut melalui mekanisme Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Peran krusial ini nantinya akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Skema kerja yang ditawarkan adalah kontrak kerja dengan durasi selama dua tahun.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Zulhas memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian dalam program ini. Ia menegaskan bahwa para petugas tersebut bukan merupakan pegawai tetap BUMN, melainkan tenaga kontrak profesional yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk jangka waktu dua tahun ke depan.
Terkait kesejahteraan para pengelola, Zulhas membeberkan rincian pendapatan yang akan diterima oleh para manajer koperasi desa tersebut. Berdasarkan kebijakan yang telah disusun, para manajer diproyeksikan akan membawa pulang pendapatan bulanan dengan rentang antara Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta.
Angka tersebut bukanlah angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan yang mempertimbangkan berbagai variabel lapangan. Zulhas menjelaskan bahwa besaran gaji akan sangat bergantung pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat petugas tersebut ditugaskan. Selain faktor UMK, kondisi geografis dan tingkat kesulitan wilayah juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan nominal gaji.
"Tanggung jawab mereka sangat besar untuk mengembangkan ekonomi desa. Oleh karena itu, penentuan upah disesuaikan dengan daerah masing-masing. Jika ditempatkan di wilayah dengan UMK tinggi atau daerah yang secara geografis cukup menantang, mereka bisa mendapatkan angka maksimal hingga Rp 8,3 juta per bulan," ujar Zulhas.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nominal yang disebutkan tersebut merupakan angka take home pay atau pendapatan bersih yang sudah mencakup seluruh komponen penghasilan. Artinya, angka Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta tersebut sudah merangkum gaji pokok beserta seluruh tunjangan yang menjadi hak pegawai.
Langkah ini diharapkan dapat menarik minat talenta-talenta muda berbakat untuk bersedia mengabdi di desa-desa. Dengan gaji yang kompetitif dan tanggung jawab dalam menggerakkan ekonomi lokal, kehadiran manajer KDKMP diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.




