Era Baru Bursa Saham Harga Satu Rupiah

lahatsatu.com – Dunia pasar modal Indonesia resmi memasuki babak baru yang cukup signifikan mulai hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mulai menerapkan kebijakan

Agus sujarwo

Era Baru Bursa Saham Harga Satu Rupiah

lahatsatu.com – Dunia pasar modal Indonesia resmi memasuki babak baru yang cukup signifikan mulai hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mulai menerapkan kebijakan harga saham terendah sebesar Rp 1. Langkah berani ini diambil seiring dengan pencabutan aturan lama yang menetapkan batas harga minimum saham di angka Rp 50. Perubahan fundamental ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas lebih bagi dinamika perdagangan di bursa tanah air.

Kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan bagian dari restrukturisasi besar-besaran terkait mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus. Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari penyesuaian aturan mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas.

Era Baru Bursa Saham Harga Satu Rupiah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam keterangannya, Irvan mengungkapkan bahwa dengan dihapusnya ketentuan harga minimum Rp 50, maka akan ada pergeseran mekanisme bagi saham-saham tertentu. Saham yang masuk dalam kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa disertai kriteria tambahan lainnya, dijadwalkan akan dipindahkan ke dalam mekanisme continuous auction atau pasar reguler mulai tanggal 28 September 2026.

Langkah strategis ini didasari oleh penerbitan Perubahan Peraturan I-X dan Perubahan Peraturan II-X yang telah disahkan pada 25 September 2026. Perubahan tersebut secara spesifik mengatur tentang penempatan pencatatan serta tata cara perdagangan efek pada Papan Pemantauan Khusus. Dengan adanya aturan baru ini, BEI berupaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adaptif terhadap kondisi pasar yang fluktuatif.

Salah satu poin krusial dalam Perubahan Peraturan I-X adalah penghapusan kriteria tertentu yang selama ini menjadi batasan ketat bagi emiten. Selain itu, terdapat fleksibilitas baru bagi perusahaan tercatat. Bursa kini memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan suspensi efek berdasarkan permohonan resmi dari perusahaan, asalkan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bursa telah terpenuhi. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk segera kembali aktif bertransaksi setelah menyelesaikan permasalahan administratif atau korporasi mereka.

Di sisi lain, dari aspek teknis perdagangan, Perubahan Peraturan II-X memperkenalkan mekanisme non-cancellation period. Ketentuan ini akan diterapkan mulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, tepat sebelum memasuki periode random closing dan order matching. Implementasi teknis ini nantinya akan berjalan selaras dengan lini masa proyek Periodic Call Auction (PSPP) yang sedang dikembangkan.

Bagi para investor, kebijakan harga Rp 1 ini tentu menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, hal ini memberikan peluang bagi saham-saham yang sedang mengalami tekanan harga untuk tetap dapat diperdagangkan tanpa harus langsung keluar dari bursa. Namun di sisi lain, investor perlu lebih berhati-hati dalam memantau risiko volatilitas tinggi pada saham-saham dengan harga yang sangat rendah tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar