Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjajaki kemungkinan penggunaan skema private placement, atau penjualan saham secara langsung, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang lebih luas.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa skema private placement menjadi relevan karena BEI diwajibkan untuk melepaskan sebagian kepemilikan sahamnya setelah proses demutualisasi selesai. Menurutnya, demutualisasi adalah langkah penting untuk meningkatkan tata kelola BEI secara keseluruhan.

"Skema private placement muncul karena pemegang saham lama harus melepas sebagian sahamnya. Namun, yang kami inginkan adalah mereka harus segera mengikuti tata kelola layaknya perusahaan terbuka dalam periode waktu tertentu," ujar Misbakhun kepada awak media di BEI, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Melalui mekanisme private placement, diharapkan tata kelola BEI dapat diselaraskan dengan standar perusahaan terbuka. Hal ini akan memungkinkan pengawasan pasar modal yang lebih luas oleh publik.
"Dengan floating share yang memadai, BEI juga harus menjadi contoh bagi emiten lain di bursa efek Indonesia," tambahnya.
Misbakhun menargetkan proses demutualisasi dapat diselesaikan secepat mungkin. Rencananya, proses ini akan dilakukan secara paralel dengan pengungkapan Unique Beneficial Owner (UBO) atau penerima manfaat akhir, serta peningkatan batas free float menjadi 15%.
"Kami ingin menjalankan semuanya secara bersamaan agar reformasi bursa saham dapat dilakukan secepat dan sebaik mungkin. Kami berharap bisa selesai pada kuartal II," pungkasnya.




