DJP Sasar Ribuan Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta

Jakarta, Lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar melakukan penagihan terhadap para penunggak pajak. Sebanyak 29 wajib pajak telah merasakan dampak

Agus sujarwo

DJP Sasar Ribuan Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta

Jakarta, Lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar melakukan penagihan terhadap para penunggak pajak. Sebanyak 29 wajib pajak telah merasakan dampak dari kebijakan pemblokiran akses layanan publik akibat tunggakan pajak yang signifikan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa tindakan pemblokiran ini didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Regulasi ini mengatur tata cara pemberian dan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.

DJP Sasar Ribuan Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sejak PER 27/2025 diterbitkan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Menurut Bimo, dasar dari pemblokiran tersebut adalah tunggakan pajak dengan nilai total mencapai Rp 170 miliar. Setelah dilakukan pemblokiran layanan, DJP berhasil mencairkan piutang pajak senilai Rp 52 miliar.

"Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp 170 miliar, yang sudah cair realisasi Rp 52 miliar," jelasnya.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, tercatat ada 23.509 wajib pajak yang memiliki piutang pajak di atas Rp 100 juta. DJP berpotensi melakukan tindakan serupa terhadap ribuan wajib pajak ini.

"Di atas 100 juta piutang pajak, data per 31 Desember itu sekitar 23.509 WP," imbuh Bimo.

Tindakan DJP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Pasal 146 dalam peraturan tersebut memberikan wewenang kepada DJP untuk merekomendasikan dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Jenis layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir meliputi akses sistem administrasi badan hukum, akses kepabeanan, dan berbagai layanan publik lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1