lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menghadapi situasi dilematis terkait rencana penyesuaian ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi ekonomi domestik melalui peningkatan daya beli masyarakat, namun di sisi lain, pemerintah harus bersiap menghadapi risiko penurunan pendapatan negara dari sektor Pajak Penghasilan (PPh).
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk menimbang berbagai dampak yang mungkin muncul. Pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah karena setiap perubahan pada kebijakan PTKP akan memberikan efek domino terhadap struktur APBN.

"Terkait kenaikan PTKP, ini masih dalam tahap pengkajian yang sangat mendalam. Kami melihat ada potensi besar untuk mendongkrak daya beli masyarakat, namun di saat yang bersamaan, ada potensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak penghasilan," ujar Juda dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Juda, fokus utama pemerintah saat ini adalah mencari "titik tengah" atau keseimbangan yang paling optimal. Pemerintah harus mampu merumuskan kebijakan yang dapat melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tanpa harus mengorbankan stabilitas fiskal negara secara signifikan.
Sebagai informasi, PTKP merupakan batasan penghasilan tahunan yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk tidak dikenakan potongan PPh. Jika batas ini dinaikkan, maka lebih banyak individu yang masuk dalam kategori tidak wajib membayar pajak, yang secara langsung akan menambah uang tunai yang dapat dibelanjakan oleh rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan sinyal kuat mengenai urgensi kebijakan ini. Tujuan utamanya adalah agar pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi terbebani oleh potongan pajak. Selama ini, banyak pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sudah harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk pajak.
Airlangga memberikan ilustrasi nyata mengenai ketidakrelevanan aturan saat ini. Sebagai contoh, seorang pekerja di Jakarta dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan masih tergolong wajib pajak. Hal ini dikarenakan akumulasi pendapatan tahunannya masih berada di atas ambang batas Rp60 juta. Padahal, jika melihat tren kenaikan UMP di berbagai daerah, angka PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta per tahun dianggap sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi masyarakat.
Kesenjangan antara standar biaya hidup yang terus meningkat dengan nilai PTKP yang stagnan inilah yang menjadi alasan kuat mengapa pemerintah perlu segera melakukan revisi. Jika kebijakan ini berhasil diterapkan dengan tepat, diharapkan masyarakat kelas menengah bawah memiliki ruang finansial yang lebih luas untuk menggerakkan roda ekonomi melalui konsumsi rumah tangga. Namun, tantangan besar tetap menanti pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan rakyat dan kesehatan kas negara.




