Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2025 mencatatkan defisit sebesar Rp 479,7 triliun, setara dengan 2,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa angka defisit ini masih dalam batas aman dan terkendali.
"Defisit APBN per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 479,7 triliun atau 2,02% dari PDB. Angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Defisit APBN terjadi karena pendapatan negara lebih kecil dari belanja negara. Hingga Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sebesar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7% dari target, sementara belanja negara mencapai Rp 2.593 triliun atau 73,5% dari target.
Pendapatan negara tersebut berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.459 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 249,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 402,4 triliun. Sementara itu, belanja negara dialokasikan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.879,6 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 713,4 triliun.
"Belanja ini diprioritaskan untuk menjaga daya beli, mendukung infrastruktur dan mengawal reformasi struktural," jelas Purbaya.
Penerimaan Pajak Belum Optimal
Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan pajak hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp 1.459 triliun atau 70,2% dari target Rp 2.076,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa realisasi ini lebih rendah 3,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Secara neto sampai akhir Oktober sudah terkumpul Rp 1.459,03 triliun, ini masih di bawah tahun lalu Rp 1.517,54 triliun," kata Suahasil.
Mayoritas komponen setoran pajak mengalami penurunan, termasuk PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh 21, PPh Final, PPh 22, dan PPh 26. Sementara itu, PPN dan PPnBM juga mengalami penurunan.
"PPN, PPnBM cukup tinggi artinya ini restitusinya cukup tinggi di sini," pungkas Suahasil. Lahatsatu mencatat bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran.




