Data Pribadi Hakim Bocor Setelah Vonis Ringan Kasus Korupsi

Jakarta – Data pribadi Hakim Eko Aryanto, yang memimpin sidang kasus korupsi Timah dan menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara kepada Harvey Moeis, diduga bocor dan

Agus sujarwo

Data Pribadi Hakim Bocor Setelah Vonis Ringan Kasus Korupsi

Jakarta – Data pribadi Hakim Eko Aryanto, yang memimpin sidang kasus korupsi Timah dan menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara kepada Harvey Moeis, diduga bocor dan tersebar di media sosial. Akun Instagram @volt_anonym, dengan 321 ribu pengikut, membagikan informasi sensitif milik hakim tersebut, termasuk NIK, alamat, data keluarga, informasi kendaraan, dan nomor telepon. Informasi ini diduga berasal dari peretasan basis data instansi pemerintah.

Unggahan tersebut juga menampilkan rekam jejak karir Hakim Eko di Pengadilan Negeri Tulungagung. Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi, pihak yang bertanggung jawab atas kebocoran ini terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Data Pribadi Hakim Bocor Setelah Vonis Ringan Kasus Korupsi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Vonis 6,6 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk (2015-2022) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, menjadi sorotan publik dan memicu reaksi beragam. Majelis hakim menilai tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat, karena menganggap peran Harvey Moeis tidak signifikan dalam kerjasama peleburan timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bukti yang diajukan JPU sudah sesuai prosedur hukum, namun mengakui adanya subjektivitas hakim dalam pertimbangan vonis. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa penghapusan pertimbangan meringankan dalam vonis membutuhkan revisi UU KUHAP, karena hal tersebut diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f. MA menegaskan bahwa pertimbangan meringankan dan memberatkan merupakan hal umum, meskipun kadang terdapat pertimbangan khusus berdasarkan situasi tertentu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar