lahatsatu.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan kucuran dana jumbo senilai lebih dari Rp 1,2 triliun untuk membangkitkan kembali sektor usaha mikro yang terpukul akibat bencana di wilayah Sumatera. Bantuan finansial ini akan digelontorkan secara bertahap pada tahun 2026 dan 2027, dengan setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berhak menerima hibah tunai sebesar Rp 3 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi mereka.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa program bantuan ini, yang dikenal sebagai Bantuan Presiden, memiliki alokasi sekitar Rp 600 miliar di tahun 2026 dan jumlah serupa di tahun berikutnya. Targetnya adalah menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM yang terdampak bencana, khususnya mereka yang belum atau tidak sedang mengakses fasilitas kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat KUR. Maman menjamin bahwa penyaluran dana ini akan dilakukan dengan prinsip transparan, terarah, dan tepat sasaran demi mengakselerasi pemulihan ekonomi masyarakat.

"Ini adalah amanah langsung dari Bapak Presiden setelah kami melaporkan kondisi riil di lapangan. Niat kami murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang dalam kesulitan, dan kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di area bencana dapat terealisasi," tegas Maman dalam keterangannya baru-baru ini.
Untuk memastikan bantuan ini diterima oleh pihak yang benar-benar berhak, Kementerian UMKM menerapkan prosedur pendataan dan verifikasi berlapis. Data calon penerima hanya akan diproses jika diusulkan dan disetujui oleh pemerintah daerah melalui kepala daerah setempat, baik bupati maupun wali kota. Selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi secara lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil Sistem Informasi Kredit Program SIKP Otoritas Jasa Keuangan OJK Online Single Submission OSS dan Badan Kepegawaian Negara BKN.
Maman menegaskan bahwa prioritas utama bantuan ini adalah pengusaha usaha mikro yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun KUR. Namun, bagi pengusaha yang pernah menerima KUR dan telah melunasi kewajibannya, mereka tetap berkesempatan menjadi penerima manfaat selama memenuhi seluruh persyaratan program.
Selain itu, pemerintah juga telah meluncurkan kebijakan afirmasi sejak awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana. Kebijakan ini mencakup keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di tahun 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon surel atau pesan singkat, hingga usulan penghapusbukuan atau penghapus tagihan kredit KUR.
"Prins




