lahatsatu.com – Serikat pekerja di Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan RUU PK sebelum batas waktu Oktober 2026. Tuntutan ini bukan tanpa dasar melainkan amanat langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2





