JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan menimbulkan berbagai respon dari pelaku usaha, termasuk di sektor telekomunikasi. Smartfren telah menyatakan kesiapannya beradaptasi, sementara Telkomsel dan XL Axiata masih melakukan kajian mendalam.
Merza Fachys, President Director Smartfren, mengungkapkan bahwa perusahaan akan menyesuaikan layanannya dengan kebutuhan pelanggan sambil tetap menjaga daya saing harga. "Tetapi juga, tetap memberikan harga yang kompetitif dan terjangkau," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berbeda dengan Smartfren, Telkomsel dan XL Axiata masih mencermati dampak kenaikan PPN terhadap permintaan layanan. Reza Mirza, Group Head Corporate Communication XL Axiata, menyatakan, "Kami masih mengkaji, termasuk memantau kesiapan pasar dan daya beli masyarakat."
Kenaikan PPN ini telah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai laman Kementerian Keuangan, PPN diberlakukan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Indonesia, termasuk impor dan ekspor BKP/JKP, pembangunan sendiri, dan penyerahan aset oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang awalnya tidak untuk dijual. Layanan pulsa dan data termasuk dalam kategori yang dikenakan PPN.
Potensi dampak negatif kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat telah diprediksi oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). INDEF memperkirakan kenaikan PPN sebesar 1% akan berdampak pada kenaikan harga barang hingga 9% tahun depan, dengan perhitungan (12-11)/11 x 100 = 9,09%. Hal ini berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02%. Survei APJII 2023 mengenai pengeluaran internet masyarakat per bulan turut menjadi pertimbangan dalam analisis dampak tersebut. Ketiga operator seluler besar tersebut tampaknya tengah mempertimbangkan faktor ini dalam strategi bisnis mereka menghadapi tahun depan.




























