lahatsatu.com – Kebijakan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang resmi menghapus batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai menunjukkan dampaknya terhadap pergerakan pasar modal Indonesia. Perubahan regulasi ini memicu dinamika baru di lantai bursa, terutama bagi saham-saham yang selama ini "terjebak" di level harga terendah atau yang populer disebut dengan istilah saham gocap.
Menanggapi fenomena yang terjadi pasca-penerapan aturan tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan mendalam mengenai pengaruh kebijakan ini terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas saham yang sebelumnya berada di level Rp50 mengalami tekanan jual yang cukup kuat, ditandai dengan munculnya Auto Reject Bawah (ARB) secara beruntun.

Jeffrey mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 26 saham yang sebelumnya berada di harga Rp50 yang ikut memberikan sentimen negatif terhadap pergerakan IHSG. Saham-saham tersebut mengalami penurunan harga yang cukup signifikan, yakni berada di rentang 8% hingga 14% pada perdagangan Senin (28/9). Penurunan pada kelompok saham ini memberikan kontribusi terhadap pelemahan IHSG sebesar 0,27% atau setara dengan 16,707 poin.
Meski memberikan tekanan, Jeffrey menegaskan bahwa dampak dari 26 saham tersebut terhadap IHSG sebenarnya tidaklah masif. Jika ditinjau dari data per 25 September 2026, total bobot dari 26 saham "gocap" tersebut terhadap IHSG hanya sebesar 1,91%. Oleh karena itu, pelemahan IHSG yang cukup tajam pada perdagangan Senin kemarin, di mana indeks ditutup melemah 1,51% ke level 6.147, bukan disebabkan oleh kebijakan penghapusan batas minimum harga ini.
"Bobot saham-saham Rp50 tersebut tidak berkontribusi signifikan terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan," ujar Jeffrey dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Jeffrey mengakui bahwa kebijakan ini memang berpotensi memicu volatilitas pasar dalam jangka pendek. Hal ini disebabkan oleh banyaknya saham yang selama bertahun-tahun tertahan di harga Rp50 tanpa adanya aktivitas transaksi yang berarti. Kondisi "stagnan" tersebut mengindikasikan bahwa selama ini pasar mungkin belum menemukan titik harga yang mencerminkan nilai intrinsik sebenarnya dari emiten tersebut.
Dengan dihapusnya batas minimum Rp50, pasar kini memasuki fase baru untuk menemukan harga wajar (fair value) dari saham-saham tersebut. Jeffrey menjelaskan bahwa proses penemuan harga wajar ini akan memakan waktu karena pasar harus melalui mekanisme auto-rejection hingga mencapai titik keseimbangan baru.
"Saat ini pasar sedang dalam proses mencari fair value-nya. Tentu ini membutuhkan waktu karena ada proses mekanisme auto-rejection hingga nanti menemukan titik harga yang wajar," pungkasnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.




