Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Fleksibilitas Bagi Dunia Usaha

Jakarta – Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama menuai tanggapan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa cuti bersama tersebut bukanlah

Agus sujarwo

Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Fleksibilitas Bagi Dunia Usaha

Jakarta – Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama menuai tanggapan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa cuti bersama tersebut bukanlah hari libur nasional dan bersifat opsional, khususnya bagi sektor swasta.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mendorong konsumsi domestik dan sektor pariwisata. Meskipun demikian, implementasinya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Fleksibilitas Bagi Dunia Usaha
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Perusahaan memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan keputusan ini dengan mempertimbangkan karakteristik operasional dan kebutuhan produksi mereka," ujar Shinta kepada detikcom, Jumat (8/8/2025). Ia mencontohkan, industri dengan ritme produksi berkelanjutan, seperti manufaktur, dapat menyesuaikan cuti bersama agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi.

Di sisi lain, sektor usaha yang lebih fleksibel dapat memanfaatkan cuti bersama ini sebagai waktu istirahat yang berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi lainnya. Shinta berharap, penetapan cuti bersama di masa mendatang melibatkan masukan dari berbagai sektor agar memberikan manfaat maksimal tanpa mengganggu sektor-sektor strategis.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyatakan bahwa penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI, seperti upacara, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta acara kebudayaan dan edukatif. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dalam rapat yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi serta dihadiri perwakilan kementerian terkait.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1