Buruan Tukar! Daftar Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku

Jakarta, Lahatsatu.com – Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah uang rupiah dari peredaran karena berbagai alasan, mulai dari usia uang yang sudah tua hingga pembaruan

Agus sujarwo

Buruan Tukar! Daftar Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku

Jakarta, Lahatsatu.com – Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah uang rupiah dari peredaran karena berbagai alasan, mulai dari usia uang yang sudah tua hingga pembaruan desain dan teknologi untuk mencegah pemalsuan. Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang ini, harap segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

BI memberikan waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk penukaran uang yang sudah tidak berlaku. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI Jakarta maupun Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN) di berbagai daerah.

Buruan Tukar! Daftar Uang Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Setelah melewati batas waktu tersebut, uang-uang ini tidak dapat ditukarkan lagi," demikian pernyataan resmi BI.

Berikut adalah daftar uang rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukarannya:

Uang Kertas:

  • Rp 100 (Emisi 1984): Batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 10.000 (Emisi 1985): Batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 5.000 (Emisi 1986): Batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 1.000 (Emisi 1987): Batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 500 (Emisi 1988): Batas penukaran 24 September 2028
  • Rp 0,05 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,10 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,25 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 0,50 (Emisi 1964 – Dwikora): Batas penukaran 14 November 2029

Uang Logam:

  • Rp 2 (Emisi 1970): Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 (Emisi 1971): Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 (Emisi 1974): Batas penukaran 14 November 2029
  • Rp 10 (Emisi 1979): Batas penukaran 14 November 2029
  • URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1970): Pecahan Rp 10.000, Rp 1.000, Rp 20.000, Rp 200, Rp 2.000, Rp 25.000, Rp 250, Rp 500, Rp 5.000, Rp 750: Batas penukaran 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam (Emisi 1974): Pecahan Rp 100.000, Rp 2.000, Rp 5.000: Batas penukaran 29 Agustus 2031
  • URK Seri Cagar Alam (Emisi 1987): Pecahan Rp 10.000, Rp 200.000: Batas penukaran 29 Agustus 2031
  • URK Seri Save The Children (Emisi 1990): Pecahan Rp 10.000, Rp 200.000: Batas penukaran 29 Agustus 2031
  • URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI (Emisi 1990): Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, Rp 750.000: Batas penukaran 29 Agustus 2031
  • Rp 500 (Emisi 1991): Batas penukaran 1 Desember 2033
  • Rp 500 (Emisi 1997): Batas penukaran 1 Desember 2033
  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Emisi 1995): Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi), Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia): Batas penukaran 30 Agustus 2032
  • Rp 1.000 (Emisi 1993): Batas penukaran 1 Desember 2033
  • URK Seri For The Children Of The World (Emisi 1999): Pecahan Rp 150.000, Rp 10.000: Batas penukaran 31 Januari 2035

Jangan sampai ketinggalan! Segera tukarkan uang-uang lama Anda sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak merugi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar