Jakarta – Banyak calon debitur yang gagal mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR subsidi bukan disebabkan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Dari 103.261 permohonan FLPP yang diajukan ke bank penyalur, terungkap bahwa 42,9% penolakan disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas pengajuan. "Dari klarifikasi BP Tapera dan beberapa bank, mayoritas penolakan terjadi karena berkas pengajuan FLPP tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberikan kredit," jelas Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Alasan lain penolakan adalah karena calon debitur tidak memenuhi kriteria penerima FLPP. Sementara itu, masalah yang berkaitan dengan SLIK hanya menjadi penyebab minor. "Jumlah debitur yang terkendala SLIK, khususnya yang memiliki saldo kurang dari Rp 1 juta dan dianggap macet, sangat kecil. Ini menunjukkan bahwa SLIK bukanlah satu-satunya acuan dalam menentukan kelayakan calon debitur," imbuhnya.
OJK telah melakukan pendalaman terhadap kasus-kasus debitur yang terkendala SLIK dan memberikan klarifikasi terkait status mereka. Selain itu, OJK juga telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, serta seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) terkait untuk memastikan kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk program FLPP, berjalan sesuai ketentuan.




