BRI, Kyrim, dan Anak Usaha Telkom Bantah Fasilitasi Judi Online

Jakarta – BRI, Kyrim, dan Finnet, anak usaha Telkom, membantah keras tuduhan bahwa platform pembayaran mereka memfasilitasi transaksi judi online. Ketiganya masuk dalam daftar 42

Redaksi

BRI, Kyrim, dan Anak Usaha Telkom Bantah Fasilitasi Judi Online

Jakarta – BRI, Kyrim, dan Finnet, anak usaha Telkom, membantah keras tuduhan bahwa platform pembayaran mereka memfasilitasi transaksi judi online. Ketiganya masuk dalam daftar 42 platform yang menerima surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sekretaris Perusahaan BRI, Agustya Hendy Bernadi, menegaskan bahwa BRI sangat aktif dalam memberantas judi online. "Kami telah memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut," ujar Hendy dalam keterangan pers. Ia juga menambahkan bahwa channel layanan internet banking BRI yang disebutkan dalam siaran pers Kominfo telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait.

BRI, Kyrim, dan Anak Usaha Telkom Bantah Fasilitasi Judi Online

"BRI berkomitmen melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi melakukan transaksi judi online," tegas Hendy. "Kami akan melakukan pemblokiran rekening sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku."

Senada dengan BRI, Finnet Indonesia juga membantah keterlibatan Finpay dalam judi online. "Sebagai perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online," ujar PGS VP Corporate Secretary Finnet, Ido Laksono.

Finnet menegaskan bahwa mereka tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi judi online. "Kami siap berkoordinasi penuh dengan Kominfo dan Bank Indonesia (BI) untuk memberantas praktik judi online," tambah Ido.

CEO Kyrim, Januar Parlindungan, juga membantah keras tuduhan tersebut. "Pemberitaan ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum," tegas Januar dalam keterangan pers. "Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum."

Kyrim menyatakan telah melakukan seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator terkait bisnis usaha perusahaan. "Kami siap berkoordinasi dengan para regulator, baik Kominfo dan BI untuk memberantas judi online," ujar Januar.

Kominfo memberikan surat peringatan kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dengan 42 platform pembayaran terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan tersebut sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP dan menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas judi online," jelas Budi Arie.

Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya. Hasil pemeriksaan internal atau audit tersebut harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

"Dalam hal batas waktu tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas Budi Arie.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1