Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Agustus 2024.
"Saat ini sudah lebih dari 100 ribu pekerja yang menerima manfaat JKP, tidak hanya tunai, tapi juga pelatihan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection di Jakarta, Rabu (9/10).
Sejak diluncurkan pada 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah menggelontorkan dana lebih dari Rp 675 miliar untuk membantu para pekerja yang terkena PHK. Angka ini dihitung hingga 31 Agustus 2024.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 46.240 orang yang menjadi korban PHK pada Agustus 2024. Sebanyak 80% dari mereka telah menerima manfaat JKP.
Anggoro mengakui bahwa masih ada kesenjangan sebesar 20% karena tidak semua pekerja memenuhi syarat sebagai peserta JKP atau menerima manfaatnya.
"Kami mengimbau perusahaan yang melakukan PHK untuk melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar kami dapat memverifikasi pekerja yang berhak mendapatkan manfaat JKP," ujar Anggoro.
Ia juga mengingatkan bahwa untuk menjadi peserta JKP, selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal tiga program perlindungan, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau kembali implementasi program JKP yang telah berjalan selama dua tahun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas program.
"Setelah diluncurkan dua tahun lalu, kita harus meninjau program ini. Acara ini akan memberikan insight tentang area yang perlu ditingkatkan dan kita juga bisa belajar dari pengalaman negara lain," jelas Anggoro.