Bayar Nanti, Untung Besar: Transaksi Paylater Tembus Rp 30 Triliun

Jakarta – Transaksi "beli sekarang, bayar nanti" (paylater) di Indonesia melesat tajam menjelang akhir tahun. Data Lahatsatu menunjukkan total transaksi paylater pada Oktober mencapai angka

Agus sujarwo

Bayar Nanti, Untung Besar: Transaksi Paylater Tembus Rp 30 Triliun

Jakarta – Transaksi "beli sekarang, bayar nanti" (paylater) di Indonesia melesat tajam menjelang akhir tahun. Data Lahatsatu menunjukkan total transaksi paylater pada Oktober mencapai angka fantastis, yakni Rp 29,66 triliun. Lonjakan ini menunjukkan daya tarik layanan ini yang semakin besar di tengah masyarakat.

Pertumbuhan transaksi paylater yang disediakan oleh bank sangat signifikan, mencapai Rp 21,25 triliun atau naik 47,92% secara tahunan (yoy). Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan September (46,42%). Jumlah pengguna pun ikut membengkak, mencapai 23,27 juta rekening, meningkat dari 19,82 juta rekening pada bulan sebelumnya.

Bayar Nanti, Untung Besar: Transaksi Paylater Tembus Rp 30 Triliun
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sementara itu, transaksi paylater melalui perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan yang pesat, meskipun sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksinya mencapai Rp 8,41 triliun, meningkat 63,89% yoy. Meskipun pertumbuhannya melambat dari 103,4% di bulan September, angka ini tetap menunjukkan tren positif yang signifikan.

Namun, peningkatan transaksi ini juga diiringi dengan kenaikan tingkat keterlambatan pembayaran (NPF gross) di sektor paylater, yang mencapai 2,76%, sedikit lebih tinggi dibandingkan angka 2,6% pada bulan September.

Menanggapi perkembangan pesat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan khusus untuk layanan BNPL (Buy Now Pay Later). Aturan ini akan mengatur berbagai aspek, termasuk namun tidak terbatas pada aspek operasional, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko. Meskipun OJK belum merinci target waktu penerbitan aturan tersebut, langkah ini menunjukkan komitmen regulator untuk mengawasi dan memastikan perkembangan industri paylater tetap sehat dan terkendali. Saat ini, paylater masih diatur dalam POJK Nomor 45/POJK.05/2018 dan POJK Nomor 7/POJK.05/2022.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1