Transaksi "beli sekarang, bayar nanti" (BNPL) atau paylater mengalami lonjakan signifikan menjelang akhir tahun. Data terbaru menunjukkan total transaksi mencapai angka fantastis, hampir Rp30 triliun di bulan Oktober! Lebih tepatnya, angka tersebut mencapai Rp29,66 triliun, menunjukkan tren belanja konsumtif yang tinggi.
Pertumbuhan ini didorong oleh dua sektor utama. Dari sisi perbankan, transaksi paylater melonjak 47,92% secara tahunan (yoy) menjadi Rp21,25 triliun. Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan bulan September yang mencapai 46,42%. Jumlah pengguna pun meningkat pesat, mencapai 23,27 juta rekening, naik dari 19,82 juta di bulan sebelumnya.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan signifikan, dengan transaksi paylater mencapai Rp8,41 triliun, atau naik 63,89% yoy. Meskipun pertumbuhan ini melambat dibandingkan bulan September (103%), angka tersebut tetap menunjukkan daya tarik layanan paylater yang tinggi.
Namun, peningkatan transaksi ini juga diiringi peningkatan risiko. Tingkat keterlambatan pembayaran (NPF gross) naik menjadi 2,76%, sedikit lebih tinggi dari angka 2,6% di bulan September.
Menanggapi tren ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan peraturan khusus untuk mengatur layanan BNPL. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, namun OJK belum merinci target waktu penerbitannya. Saat ini, paylater masih diatur dalam POJK Nomor 45/POJK.05/2018 dan revisinya, POJK Nomor 7/POJK.05/2022, yang mengatur kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko perusahaan pembiayaan. Peraturan khusus BNPL diharapkan dapat memberikan kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan melindungi baik konsumen maupun pelaku usaha.




