Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah secara resmi memulai penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras dan Minyakita untuk periode Oktober-November 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan desil satu.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. "Bantuan pangan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga daya beli masyarakat, mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, dan memastikan akses terhadap bahan pangan pokok," ungkap Amran dalam keterangannya.

Secara nasional, program Banpang ini menyasar 18,27 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Setiap penerima akan mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter Minyakita selama periode penyaluran. Distribusi dilakukan serentak melalui jaringan Perum Bulog di seluruh Indonesia, termasuk wilayah-wilayah terpencil, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).
Menteri Pertanian menambahkan bahwa bansos ini memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga pangan. "Pemerintah, melalui Bapanas dan Bulog, serta kementerian/lembaga terkait, terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk memastikan pengendalian pangan berjalan efektif dari hulu hingga hilir," jelasnya.
Penyaluran bantuan ini dikoordinasi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog. Simbolis dimulainya penyaluran dilaksanakan di Gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta.
Di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 217.975 PBP akan menerima total bantuan sebesar 4.359.500 kg beras dan 871.900 liter Minyakita. Pada saat yang bersamaan, penyaluran banpang juga secara resmi dimulai di Sorong, Papua Barat Daya, dengan target 43.935 PBP dan total distribusi mencapai 878 ton beras serta 175 kiloliter Minyakita.
Program Banpang beras dan minyak goreng ini merupakan tindak lanjut dari penugasan resmi Bapanas kepada Perum Bulog melalui Surat Nomor 347/TS.03.03/K/2025, yang mengamanatkan pendistribusian beras dan Minyakita kepada masyarakat penerima di seluruh pelosok Indonesia.




