Australia Terapkan Larangan Ketat Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan tegas akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini, yang mulai berlaku uji

Redaksi

Australia Terapkan Larangan Ketat Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan tegas akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini, yang mulai berlaku uji cobanya Januari 2025 dan resmi setahun kemudian, mengancam perusahaan raksasa teknologi seperti Meta dan TikTok dengan denda fantastis hingga A$ 49,5 juta (sekitar Rp 330,9 miliar) jika melanggar. Informasi ini dikutip dari laporan Reuters, Kamis (28/11).

Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, menjelaskan bahwa larangan ini tidak mencakup aplikasi pesan instan seperti Facebook Messenger atau WhatsApp, layanan bantuan anak (Kids Helpline), serta platform edukasi seperti YouTube atau Google Classroom. Meskipun sebagian besar perusahaan media sosial menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan baru ini, beberapa pihak masih ragu dan khawatir atas dampaknya.

Australia Terapkan Larangan Ketat Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sebuah pernyataan dari juru bicara Meta yang dikutip The Guardian mengungkapkan kekhawatiran atas proses pengesahan UU yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan bukti yang cukup, upaya industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai usia, dan suara anak muda. Mereka bahkan mempertanyakan dampaknya terhadap anak-anak.

Langkah Australia ini muncul di tengah keprihatinan global akan dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak muda. Meskipun beberapa negara seperti Prancis dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial tanpa izin orang tua, aturan di Australia jauh lebih ketat; akses sepenuhnya dilarang, bukan hanya sebatas memerlukan izin orang tua.

Langkah berani ini semakin memperkuat posisi Australia sebagai negara yang tegas dalam regulasi teknologi. Sebelumnya, Australia telah mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada outlet media atas penggunaan konten mereka. Kini, negara tersebut siap menindak tegas pelanggaran dengan denda besar untuk memastikan perlindungan anak dari potensi bahaya media sosial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1