Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Meutya Hafid, menyatakan bahwa saat ini Kementerian Kominfo tengah melakukan audit terhadap sumber daya manusia (SDM) di lingkungannya. Langkah ini diambil sebagai respons atas penangkapan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kominfo yang terlibat dalam kasus dugaan "beking" situs judi online.
"Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif saja tidak cukup. Kami juga tengah melakukan audit sistem dan audit SDM," tegas Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kementerian Kominfo, Selasa (5/11).

Namun, Meutya menekankan bahwa proses audit sistem di Kementerian Kominfo akan dilakukan dengan hati-hati. Hal ini mengingat pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi terhadap sistem yang digunakan oleh Kementerian Kominfo.
"Kami belum bisa melakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Jadi, kami perlu melihat dulu permasalahannya apa," jelas Meutya.
Sebelumnya, pada Jumat (1/11), Kepolisian telah menggeledah kantor Kementerian Kominfo di lantai dua, tiga, dan delapan terkait kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah laptop pribadi, dokumen, dan komputer milik para tersangka.
Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa saat ini terdapat 15 orang tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam menutup situs judi online. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Kominfo.
Meutya enggan menyebutkan nama-nama pegawai yang terlibat dalam kasus ini karena saat ini masih ditangani oleh Kepolisian. Ke-11 pegawai tersebut saat ini telah dinonaktifkan sementara. Jika ada surat penahanan, mereka akan langsung dinonaktifkan secara permanen.



