Sejumlah negara mulai memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan media sosial, termasuk membatasi akses bagi anak-anak. Vietnam, misalnya, menerapkan Dekrit 147 yang berlaku sejak 25 Desember 2024. Australia pun tengah menguji coba larangan penggunaan medsos untuk anak di bawah 16 tahun mulai Januari 2025, meski dengan izin orang tua. Prancis juga menerapkan aturan serupa, melarang anak di bawah 15 tahun mengakses medsos tanpa izin orang tua. China turut memperketat penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, sementara Florida, Amerika Serikat, melarang anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial mulai 1 Januari 2025.
Ironisnya, di tengah kebijakan ketat tersebut, pengguna internet Indonesia masuk 10 besar dunia dengan durasi penggunaan media sosial terlama, menurut data Lahatsatu per Oktober 2024. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyatakan perlunya kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan serupa di Indonesia. "Paling tidak sekitar tiga tahun ke depan," ujarnya saat Talkshow dan Meditasi Memecahkan Masalah Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja di Jakarta. Saat ini, pengawasan lebih difokuskan pada imbauan dan peran orang tua.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 2% penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan jiwa, dengan 1,4% mengalami depresi. Mirisnya, hanya 12,7% yang mendapatkan perawatan. Guru Besar Fakultas Kedokteran UGM, Siswanto Agus Wilopo, menekankan peningkatan risiko yang dihadapi anak-anak saat ini, terutama dari paparan konten negatif di media sosial, perundungan siber, dan batas berekspresi yang semakin kabur. "Bedanya, pada zaman saya, kami tumbuh dilepas oleh orang tua. Apapun tidak menjadi masalah, karena risiko dari luar itu tidak sebesar sekarang," tuturnya.
Penelitian Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) memperkuat kekhawatiran ini. Hasilnya menunjukkan satu dari tiga remaja Indonesia (15,5 juta) mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir, dan satu dari 20 (2,45 juta) mengalami gangguan mental. Kecemasan dan depresi menjadi gangguan yang paling umum. Situasi ini mendesak pemerintah dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan mengedukasi penggunaan media sosial, terutama di kalangan anak dan remaja.




