JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi pengguna layanan paylater dengan menetapkan syarat usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta pendapatan bulanan minimal Rp3 juta. Aturan ini, yang akan efektif 1 Januari 2027, mendapat dukungan penuh dari GoTo Financial, pemilik GoPaylater.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey Petriny, menyatakan dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah menciptakan ekosistem industri paylater yang sehat dan berkelanjutan. "Kami sejak awal mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam layanan GoPaylater," tegas Audrey dalam keterangan pers, Jumat (3/1).

GoTo Financial memastikan semua persyaratan GoPaylater ditampilkan secara jelas dan transparan, tanpa biaya tersembunyi. Penyaluran pinjaman pun dilakukan berdasarkan kemampuan pengguna, dengan dorongan agar meminjam sesuai kebutuhan. Selain itu, perusahaan aktif menjalankan program edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Langkah OJK ini, menurut keterangan pers Selasa (31/12), bertujuan melindungi konsumen dan mencegah jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna dengan literasi keuangan rendah. Aturan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat industri perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan wajib memberi notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan paylater, termasuk pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK, di bawah OJK, mencatat debitur yang telat atau gagal bayar.
Aturan baru ini berlaku untuk pengguna baru dan perpanjangan tenor paylater. OJK berwenang meninjau kembali aturan ini berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. GoTo Financial berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan OJK dan pelaku industri lainnya dalam penyusunan regulasi yang melindungi konsumen dan memperkuat industri paylater.




