JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan aturan baru yang membatasi investasi masyarakat di platform pinjaman online (pinjol). Aturan ini membagi investor menjadi dua kategori: profesional dan non-profesional, dengan batasan khusus bagi investor non-profesional.
Investor non-profesional, yang didefinisikan sebagai individu dengan penghasilan tahunan di bawah Rp500 juta, akan dibatasi investasinya di pinjol. Investasi maksimal yang diperbolehkan adalah 10% dari total penghasilan tahunan mereka pada satu platform pinjol. Lebih lanjut, total outstanding atau dana yang masih terikat dalam investasi pinjol tidak boleh melebihi 20% dari total investasi mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko investasi di sektor pinjol bagi masyarakat berpenghasilan rendah. OJK berupaya meningkatkan kualitas pendanaan, menekan risiko hukum dan reputasi, serta mendorong pertumbuhan sektor produktif dan UMKM.
Aturan ini juga menetapkan kriteria minimum bagi lender (pemberi dana) dan borrower (peminjam), di antaranya usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp3 juta per bulan. Seluruh aturan ini akan efektif berlaku mulai tahun 2027, dengan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2028 untuk implementasi penuh.
OJK telah meminta penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melakukan mitigasi risiko dan memastikan implementasi aturan ini tidak mengganggu operasional mereka. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan terlindungi bagi seluruh pihak.




