Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

lahatsatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini akan mengubah

Agus sujarwo

Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis

lahatsatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini akan mengubah sistem pemberian dana yang sebelumnya bersifat tetap menjadi sistem berbasis jumlah porsi yang didistribusikan kepada masyarakat.

Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa perubahan ini mulai diberlakukan secara efektif pada 5 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan proporsional bagi seluruh unit dapur yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Aturan Baru Insentif Makan Bergizi Gratis
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam skema lama, setiap SPPG menerima insentif flat sebesar Rp 6 juta per hari, tanpa mempedulikan berapa banyak jumlah penerima manfaat yang mereka layani. Kondisi ini dinilai kurang efisien karena adanya ketimpangan antara beban kerja dengan imbalan yang diterima. Dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026, insentif kini dipatok sebesar Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.

Sudaryono merinci bahwa angka Rp 2.000 tersebut merupakan bagian dari total alokasi anggaran sebesar Rp 15.000 per penerima manfaat. Komposisi anggaran tersebut dibagi menjadi tiga bagian utama: Rp 10.000 untuk biaya bahan makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, dan Rp 2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan bagi SPPG.

"Kami menyesuaikan kembali agar lebih proporsional. Sebelumnya, meski jumlah penerima manfaatnya berbeda-beda, insentifnya sama rata Rp 6 juta. Sekarang, kami kembalikan berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar dibagikan," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya.

Perubahan ini juga membawa konsekuensi pada aspek operasional. Insentif hanya akan cair apabila dapur SPPG benar-benar beroperasi dan memberikan layanan. Jika sebuah dapur mendapatkan sanksi berupa suspensi atau tidak beroperasi, maka otomatis insentif tidak akan diberikan. Hal serupa berlaku pada hari libur nasional atau kondisi darurat seperti bencana alam dan kebakaran hutan yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dialihkan ke sistem daring.

Lebih lanjut, BGN menekankan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, dan keadilan. Penentuan jumlah porsi akan mengacu pada surat penetapan terakhir yang dikeluarkan oleh BGN untuk masing-masing wilayah.

Langkah strategis ini juga bertujuan untuk menata ulang distribusi penerima manfaat agar sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur. BGN ingin memastikan tidak ada lagi dapur kecil yang mengalami beban kerja berlebih (overload), atau dapur besar yang justru kekurangan porsi sehingga kinerjanya tidak optimal.

Sudaryono berharap seluruh elemen, mulai dari mitra, yayasan, kepala dapur, hingga ahli gizi, dapat memahami dan beradaptasi dengan kebijakan baru ini demi terciptanya tata kelola program makan bergizi yang lebih profesional dan transparan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar