lahatsatu.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset dan dana di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui regulasi terbaru, jajaran direksi hingga dewan komisaris kini dilarang keras menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mendukung hobi maupun aktivitas olahraga yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan integritas para pemegang kebijakan di tubuh perusahaan pelat merah. Ketentuan ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 mengenai Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris yang telah ditetapkan pada akhir Oktober 2025.

Dalam poin yang mengatur tentang pedoman lainnya, Danantara menekankan bahwa setiap aktivitas yang bersifat personal tidak boleh membebani keuangan perusahaan. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para petinggi BUMN agar mampu memisahkan antara kepentingan jabatan dengan kebutuhan pribadi secara tegas.
"Pelaksanaan hobi, olahraga, atau kegiatan pribadi yang tidak terkait langsung dengan kedinasan tidak boleh menggunakan anggaran maupun fasilitas perusahaan," tulis poin tersebut dalam dokumen resmi yang beredar.
Selain larangan penggunaan fasilitas, aturan ini juga mengatur batasan waktu bagi para pejabat BUMN. Direksi dan komisaris diwajibkan untuk hanya melakukan kegiatan pribadi di luar jam kerja resmi. Hal ini bertujuan agar aktivitas personal tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan maupun menurunkan performa kerja yang seharusnya menjadi fokus utama mereka.
Ketegasan ini tidak hanya berhenti pada larangan, tetapi juga mencakup mekanisme pengawasan yang ketat. Danantara mewajibkan dewan komisaris untuk menjalankan fungsi kontrol secara aktif guna memastikan seluruh ketentuan dalam pedoman tersebut dijalankan dengan disiplin oleh jajaran direksi. Selain itu, evaluasi berkala akan dilakukan untuk memantau kepatuhan para pejabat tersebut terhadap aturan baru ini.
Konsekuensi bagi pelanggar pun tidak main-main. Setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas atau anggaran untuk kepentingan pribadi akan dicatat sebagai catatan buruk dalam evaluasi kinerja, etika, dan integritas. Jika terbukti melanggar, para pejabat tersebut dapat dijatuhi sanksi melalui mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib yang berlaku di lingkungan BUMN.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih transparan dan akuntabel di sektor BUMN. Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum pejabat untuk menggunakan sumber daya negara demi kepentingan gaya hidup atau hobi pribadi, sehingga fokus perusahaan tetap pada peningkatan nilai ekonomi dan pelayanan publik.




