ASN Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Dukung Polisi Usut Tuntas

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan lampu hijau kepada kepolisian untuk memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komdigi yang diduga terlibat dalam

Redaksi

ASN Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Dukung Polisi Usut Tuntas

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan lampu hijau kepada kepolisian untuk memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Komdigi yang diduga terlibat dalam kasus judi online. Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti bersalah akan dipecat dengan tidak hormat.

"Jika terbukti terlibat, ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara. Setelah proses hukum selesai dan dinyatakan bersalah, mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).

ASN Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Dukung Polisi Usut Tuntas
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi telah berkomitmen untuk memerangi judi online dengan menandatangani pakta integritas. Oleh karena itu, ia mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. "Kepolisian silakan periksa, ini bagus untuk membersihkan lingkungan internal. Kami sudah tegaskan kepada seluruh jajaran untuk mendukung proses ini," ujarnya.

Meskipun demikian, Meutya belum mau membeberkan identitas dan posisi ASN yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga enggan menyebutkan jumlah uang yang mereka peroleh dari aktivitas judi online tersebut. "Mungkin kepolisian yang tahu detailnya. Silakan tanyakan kepada penegak hukum," katanya.

Sebagai langkah nyata dalam pemberantasan judi online, Meutya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024. Instruksi ini menekankan upaya mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kemkomdigi.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh pegawai Komdigi untuk menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang telah ditandatangani sejak Juli 2024. Selain itu, instruksi ini juga melarang pegawai Komdigi untuk terlibat dalam segala bentuk aktivitas dan muatan judi online, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Kemkomdigi akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs resmi dan kanal publik lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat," tulis Komdigi dalam siaran pers, Jumat (1/11).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1