Apindo Setuju Pajak 0,5% untuk Penjual Online: Langkah Tepat untuk Keadilan

Jakarta, Lahatsatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha yang

Agus sujarwo

Apindo Setuju Pajak 0,5% untuk Penjual Online: Langkah Tepat untuk Keadilan

Jakarta, Lahatsatu.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce. Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan intensif mengenai aturan baru tersebut.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap model bisnis digital. "Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen untuk pelaku usaha online, melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final UMKM," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Apindo Setuju Pajak 0,5% untuk Penjual Online: Langkah Tepat untuk Keadilan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Suryadi, tarif 0,5% yang dikenakan dari peredaran bruto tergolong ringan. Selain itu, mekanisme pembayaran yang sederhana melalui pemungutan oleh marketplace akan mempermudah prosesnya. Apindo juga menyoroti bahwa di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan meningkat, sehingga pemerintah memiliki akses lebih baik terhadap informasi pelaku usaha.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa rencana ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran PPh. Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang online.

DJP juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha. Selain itu, aturan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy.

Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi. DJP memastikan bahwa aturan ini disusun melalui proses kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1