Anggaran Kementerian PU Dipangkas Lebih dari Rp 12 Triliun, Ini Alasannya

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadapi penyesuaian anggaran yang signifikan untuk tahun 2026. Pagu anggaran kementerian tersebut dipangkas sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga total

Agus sujarwo

Anggaran Kementerian PU Dipangkas Lebih dari Rp 12 Triliun, Ini Alasannya

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadapi penyesuaian anggaran yang signifikan untuk tahun 2026. Pagu anggaran kementerian tersebut dipangkas sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga total anggaran yang dialokasikan menjadi Rp 106,18 triliun.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa awalnya, anggaran Kementerian PU ditetapkan sebesar Rp 118,5 triliun pada Desember 2025. Angka ini sempat meningkat menjadi Rp 118,89 triliun pada Maret 2026 setelah adanya tambahan dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 390 miliar. Dana tambahan ini rencananya akan digunakan untuk memperkuat konektivitas jalan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Anggaran Kementerian PU Dipangkas Lebih dari Rp 12 Triliun, Ini Alasannya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, perubahan signifikan terjadi atas arahan Presiden terkait upaya mitigasi kondisi ekonomi global dan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Arahan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-181/MK.03/2026 tertanggal 1 April 2026, yang meminta Kementerian PU untuk melakukan penyesuaian anggaran.

"Penajaman belanja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk mengantisipasi kondisi global dan menjaga defisit APBN tetap terkendali," ungkap Dody dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Dody menambahkan, "Penajaman belanja ini didasarkan pada surat Menkeu No: S-181/MK.03/2026 tanggal 1 April 2026 melalui optimalisasi pagu sebesar Rp 12,71 triliun, sehingga rencana pagu DIPA 2026 menjadi sebesar Rp 106,18 triliun."

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian detail mengenai pemangkasan anggaran tahun 2026 kepada DPR, khususnya Komisi V. Hal ini disebabkan karena proses revisi anggaran masih berlangsung secara internal di Kementerian PU dan unit organisasi (Unor) terkait.

"Kami belum menyampaikan secara detail untuk mendapatkan persetujuan di Komisi V, karena kami masih melakukan revisi anggaran bersama Unor terkait dan Kementerian Keuangan, yang diberikan tenggat waktu hingga 15 April 2026," jelasnya. Lahatsatu akan terus memantau perkembangan terkait penyesuaian anggaran ini dan dampaknya terhadap program-program Kementerian PU di masa mendatang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar