AHY Bantah Keterlibatan dalam Kasus HGB Pagar Laut Tangerang

Jakarta, 22 Januari 2024 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membantah keterlibatannya dalam polemik penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna

Redaksi

AHY Bantah Keterlibatan dalam Kasus HGB Pagar Laut Tangerang

Jakarta, 22 Januari 2024 – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), membantah keterlibatannya dalam polemik penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang Selatan. AHY menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah berlangsung sejak awal 2023, jauh sebelum ia bergabung dalam Kabinet Indonesia Maju pada Februari 2024.

"Saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya. HGB-nya terbit tahun 2023, sementara saya baru masuk kabinet tahun 2024," tegas AHY di Istana Merdeka, Selasa (21/1).

AHY Bantah Keterlibatan dalam Kasus HGB Pagar Laut Tangerang
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Pernyataan AHY ini menanggapi beredarnya informasi yang mengaitkan dirinya dengan penerbitan sertifikat tersebut saat menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Ia menekankan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti permasalahan ini.

Menurut AHY, terdapat mekanisme evaluasi terhadap penerbitan HGB dan SHM yang berlaku lima tahun setelah penerbitan. Evaluasi ini, kata AHY, dirancang untuk memperbaiki potensi kesalahan prosedur, material, maupun cacat hukum. "Kami akan lihat secara utuh karena ini juga terkait dengan masyarakat dan hukum di negara kita," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ATR, Nusron Wahid, mengakui adanya ratusan sertifikat di area pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Ia mencatat 263 bidang tanah bersertifikat HGB dan 17 bidang dengan SHM. Sebagian besar HGB tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), sisanya atas nama perorangan. Terdapat pula 17 SHM atas nama beberapa pihak.

Meskipun Nusron tidak secara eksplisit menyatakan afiliasi PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, data dari Bursa Efek Indonesia menunjukkan PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2. Sementara itu, Kementerian Hukum mencatat alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur berada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2. Nusron menyebutkan lokasi sertifikat-sertifikat tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, sesuai dengan data aplikasi Bhumi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1