Jakarta, Lahatsatu.com – Mabes Polri menetapkan Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Halim Kalla merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kasus ini terkait dengan proyek PLTU 1 Kalimantan Barat (2x50MW) yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2008-2018.

Kepala Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Irjen Cahyono, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari adanya indikasi pengaturan kontrak proyek sejak tahap perencanaan.
"Terdapat permufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah kontrak disepakati, terjadi pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan hingga tahun 2018," ujar Irjen Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Investigasi menunjukkan bahwa pada tahun 2008, PT PLN (Persero) mengadakan lelang ulang untuk proyek PLTU 1 Kalimantan Barat. Namun, sebelum lelang dilaksanakan, diduga terjadi permufakatan antara PLN dan PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Dalam proses lelang, panitia pengadaan PLN diduga meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, OJSC, meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Bahkan, perusahaan Alton dan OJSC diduga tidak pernah tergabung dalam KSO yang dikepalai oleh PT BRN.
Selanjutnya, pada tahun 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan imbalan tertentu kepada PT BRN.
Saat penandatanganan kontrak pada 11 Juni 2009, PLN belum mendapatkan pendanaan dan mengetahui bahwa KSO BRN belum melengkapi persyaratan. Hingga akhir masa kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI hanya menyelesaikan 57% pekerjaan. Sampai amandemen kontrak ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, pekerjaan hanya mencapai 85,56% karena alasan ketidakmampuan keuangan.
Diduga terdapat aliran dana dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek ke para tersangka dan pihak lain secara tidak sah. KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$ 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal elektrikal.