Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan laporan gratifikasi pada awal tahun 2025. Selama Januari-Februari, KPK menerima 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp3.176.643.372. Angka ini terdiri dari 348 laporan di Januari (395 objek) dan 341 laporan di Februari (379 objek). Sumber laporan beragam, meliputi 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah. Laporan tersebut berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan pelaporan individu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia menegaskan larangan permintaan dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun atas nama institusi, sebagai THR. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko pidana korupsi.

Budi menambahkan, jika ASN dan pejabat negara terpaksa menerima gratifikasi, mereka wajib melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.