Prabowo Cabut Dua Kebijakan Kontroversial

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mencabut dua kebijakan pemerintah yang menuai kritik tajam dari masyarakat. Langkah ini diambil setelah munculnya protes dan dampak negatif

Redaksi

Prabowo Cabut Dua Kebijakan Kontroversial

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mencabut dua kebijakan pemerintah yang menuai kritik tajam dari masyarakat. Langkah ini diambil setelah munculnya protes dan dampak negatif yang signifikan di lapangan. Dua kebijakan yang dibatalkan adalah larangan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer dan penerapan PPN 12% yang lebih luas.

Pertama, terkait gas LPG 3 kg bersubsidi, pemerintah sebelumnya melarang penjualan oleh pengecer, mewajibkan pembelian langsung dari pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP. Kebijakan ini memicu antrean panjang dan bahkan mengakibatkan korban jiwa, seperti kasus nenek Yonih yang meninggal dunia saat mengantre di Pamulang. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mengembalikan mekanisme penyaluran gas LPG 3 kg seperti semula, memungkinkan pengecer kembali menjual gas bersubsidi tersebut. Meskipun demikian, pemerintah mendorong para pengecer untuk mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi konsumen.

Prabowo Cabut Dua Kebijakan Kontroversial
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Kedua, mengenai PPN 12%, yang awalnya diterapkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Prabowo memutuskan untuk membatasi kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah. Kenaikan ini sebelumnya direncanakan berlaku lebih luas dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Presiden menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal yacht, dan rumah mewah, yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan ini berlaku efektif 1 Januari 2025.

Pencabutan dua kebijakan ini menunjukkan respon cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Meskipun kebijakan tersebut telah disepakati sebelumnya, tekanan publik dan dampak negatif di lapangan memaksa pemerintah untuk melakukan peninjauan dan penyesuaian. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari kesulitan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa meskipun kebijakan tersebut bukan berasal dari Presiden Prabowo, namun beliau turun tangan langsung merespon situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1