Jakarta, 31 Januari 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Namun, status kemitraan para pengemudi ini menjadi batu sandungan utama dalam pembahasan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan pekerjaan rumah besar bagi Kemenaker. "Kami telah berdiskusi dengan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kominfo," ujar Wamenaker di Jakarta, Jumat (31/1).
Perdebatan krusial terletak pada status kemitraan pengemudi ojol. Berbeda dengan pandangan beberapa pihak, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) berpendapat bahwa pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra. Hal ini, menurut Wamenaker, telah disampaikan kepada perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek agar tercipta komunikasi yang lebih baik.
"Banyak tuntutan pengemudi ojol yang telah dipenuhi aplikator, tetapi kami berharap ada payung hukum yang lebih kuat, misalnya Peraturan Pemerintah atau regulasi lain, untuk melindungi hak-hak mereka," tambah Wamenaker. Pemerintah, tegasnya, berkomitmen untuk mencari solusi terbaik demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol, termasuk kepastian hukum. "Kami ingin memastikan hak-hak para driver terlindungi," tandasnya.
Sebelumnya, pada Lebaran tahun lalu, Kemenaker telah mengeluarkan imbauan kepada aplikator untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan taksi online. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa hubungan antara aplikator dan pengemudi adalah kemitraan. Oleh karena itu, mekanisme THR dapat dibicarakan secara internal perusahaan aplikator masing-masing. "Bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," jelasnya melalui akun Instagram Ditjen PHIJSK pada Maret 2024.
Kemenaker sendiri telah memulai kajian aturan baru terkait taksi dan ojol online sejak 2023. Kajian ini mencakup berbagai hal yang akan diatur lebih lanjut.