Laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di area pagar laut Kabupaten Tangerang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dilayangkan oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Boyamin menyertakan bukti berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai dasar penerbitan sertifikat di lokasi tersebut. Identitas kedua menteri tersebut dirahasiakan Boyamin.
"Ini sebagai dasar untuk menerbitkan SHM dan sertifikat HGB di lahan itu," ungkap Boyamin melalui pesan singkat, Jumat (24/1).
Pihak yang dilaporkan meliputi oknum kepala desa, pihak kecamatan, hingga pejabat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang. Boyamin menduga adanya pemalsuan data dalam proses penerbitan sertifikat, yang diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengakui adanya ratusan sertifikat di area pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 km. Tercatat 263 bidang tanah bersertifikat HGB dan 17 bidang bersertifikat SHM. Sebagian besar HGB dimiliki PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), sisanya atas nama perorangan. Terdapat pula 17 SHM.
Meskipun Nusron tidak secara eksplisit menyatakan afiliasi PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, data resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2, sementara alamat kantor PT Intan Agung Makmur tercatat di gedung yang sama dengan kantor pusat PIK 2.
Lokasi sertifikat-sertifikat tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, sesuai data aplikasi Bhumi. Laporan MAKI ini kini tengah ditangani KPK untuk proses penyelidikan lebih lanjut.