Denda Google Terlalu Ringan? DPR Kritik Putusan KPPU

Jakarta, 23 Januari 2024 – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google dinilai terlalu ringan oleh anggota Komisi

Redaksi

Denda Google Terlalu Ringan? DPR Kritik Putusan KPPU

Jakarta, 23 Januari 2024 – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google dinilai terlalu ringan oleh anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Politisi PKS ini bahkan menyayangkan sikap Google yang tidak hadir dalam persidangan dan langsung mengajukan banding.

"Denda Rp 202,5 miliar itu kecil. Mereka tidak hadir di sidang KPPU, lalu malah minta banding," tegas Sukamta dalam rapat Panja Judi Online dengan Komisi Digital dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR, Rabu (22/1). Pernyataan tersebut disampaikan Sukamta menanggapi putusan KPPU yang telah dijatuhkan sehari sebelumnya.

Denda Google Terlalu Ringan? DPR Kritik Putusan KPPU
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sukamta membandingkan denda tersebut dengan putusan serupa di negara lain. Di Amerika Serikat, Google menghadapi gugatan terkait monopoli mesin pencari, sementara Uni Eropa menjatuhkan denda 2,4 miliar Euro (sekitar Rp 40 triliun) atas pelanggaran antipersaingan. Korea Selatan juga menjatuhkan denda senilai Rp 2,5 triliun atas penyalahgunaan posisi dominan Google dalam sistem operasi seluler.

Ketidakhadiran Google dalam sidang KPPU semakin memperkuat kritik Sukamta. "Kita seperti diremehkan. Tidak hadir di pengadilan, tapi langsung minta banding," tambahnya.

Sementara itu, Google dalam pernyataan resminya, Rabu (22/1), menyatakan menolak putusan KPPU dan akan mengajukan banding. Mereka berdalih kebijakan Google Play Billing (GPB) justru berdampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang kompetitif dan aman, serta memberikan akses ke pasar global dan beragam pilihan pembayaran. Google juga mengklaim telah berkontribusi positif bagi pengembang aplikasi di Indonesia.

KPPU sendiri menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena kebijakan GPB dinilai menutup peluang pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran lain yang lebih kompetitif. Denda yang dijatuhkan akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Google diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan, jika tidak, putusan dianggap diterima sepenuhnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1