Artikel ini membahas kompleksitas pengurusan izin klinik pratama di Indonesia. Seperti yang dilaporkan Cerita.co.id, proses ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang regulasi dan ketelatenan yang tinggi. Pertumbuhan klinik pratama di Indonesia signifikan, dengan DataIndonesia.id mencatat 14.564 klinik pada tahun 2023. Meningkatnya jumlah klinik ini semakin mempersulit proses perizinan.
Pengurusan izin meliputi beberapa tahapan rumit, mulai dari pendaftaran badan hukum, memenuhi persyaratan administrasi untuk izin operasional (termasuk dokumen pendukung dan rencana pembangunan), hingga pengurusan izin lokasi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peraturan terkait tertuang dalam Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Untuk mengatasi kompleksitas ini, beberapa perusahaan menawarkan layanan profesional pengurusan izin. Sahabatlegal, misalnya, memberikan layanan komprehensif, mulai konsultasi hingga penerbitan izin. Susilo, Managing Partner Sahabatlegal, menjelaskan bahwa layanan mereka bertujuan untuk memperlancar proses dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Efisiensi dalam pengurusan izin berdampak positif pada operasional dan produktivitas klinik. Dengan bantuan layanan profesional, pemilik klinik dapat fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Klinik Magna, misalnya, berhasil mendapatkan izin dengan cepat berkat bantuan Sahabatlegal, seperti yang diungkapkan dr. Adel, pemilik klinik tersebut.
Sahabatlegal membedakan diri dengan pendekatan holistiknya, memastikan semua dokumen terurus dengan baik. Hal ini memberikan ketenangan kepada pemilik klinik agar dapat fokus pada pelayanan kesehatan berkualitas. Kesimpulannya, pengurusan izin klinik pratama membutuhkan pemahaman yang mendalam dan bantuan profesional dapat sangat membantu. Dengan demikian, kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id