Indeks Kesehatan Dorong Digitalisasi Asuransi

Jakarta, 22 Januari – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengembangkan indeks kesehatan atau health index untuk mempercepat digitalisasi sektor asuransi di Indonesia. Inovasi ini diproyeksikan untuk

Redaksi

Indeks Kesehatan Dorong Digitalisasi Asuransi

Jakarta, 22 Januari – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mengembangkan indeks kesehatan atau health index untuk mempercepat digitalisasi sektor asuransi di Indonesia. Inovasi ini diproyeksikan untuk mempengaruhi besaran premi asuransi dan mempermudah proses klaim.

Setiaji, Kepala Chief of Technology Transformation Office (TTO) Kemenkes, menjelaskan bahwa saat ini Kemenkes sedang melakukan uji coba health index. “Kami sedang uji coba agar nantinya tersedia health index yang bisa digunakan perusahaan asuransi untuk menentukan premi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Indeks Kesehatan Dorong Digitalisasi Asuransi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Health index merupakan skor yang merepresentasikan kondisi kesehatan seseorang. Skor ini dihitung berdasarkan berbagai data, mulai dari rekam medis, hasil pemeriksaan kesehatan, hingga gaya hidup seperti kebiasaan merokok dan frekuensi olahraga. Pengolahan data tersebut akan menghasilkan skor yang mencerminkan profil kesehatan individu secara komprehensif.

Kemenkes bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sekitar 70 ribu perusahaan asuransi swasta untuk menguji coba integrasi langsung dengan rekam medis elektronik. Kemenkes sendiri telah memiliki standar dan metode penggunaan rekam medis yang terstandarisasi.

Dengan sistem ini, Setiaji mencontohkan, individu dengan kondisi kesehatan yang lebih baik berpotensi mendapatkan premi asuransi yang lebih rendah dibandingkan mereka yang kurang sehat.

Digitalisasi asuransi juga bertujuan untuk meminimalisir praktik kecurangan (fraud) yang kerap terjadi baik di perusahaan asuransi swasta maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Proses klaim asuransi pun akan dijalankan secara digital. Saat ini, Kemenkes tengah merumuskan standar klaim yang jelas dan terukur untuk mencegah potensi sengketa. “Termasuk mencegah kejadian di mana klaim ditolak tanpa alasan yang jelas,” tambah Setiaji.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1