Pergub DKI Jakarta Soal Pernikahan ASN: Bukan untuk Legalkan Poligami

Jakarta – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, meluruskan kesalahpahaman publik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin pernikahan dan perceraian

Redaksi

Pergub DKI Jakarta Soal Pernikahan ASN: Bukan untuk Legalkan Poligami

Jakarta – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, meluruskan kesalahpahaman publik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang izin pernikahan dan perceraian ASN. Ia menegaskan, Pergub tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk mendukung praktik poligami.

"Yang beredar di masyarakat seolah-olah kami mengizinkan poligami. Itu sama sekali keliru," tegas Teguh saat ditemui di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).

Pergub DKI Jakarta Soal Pernikahan ASN: Bukan untuk Legalkan Poligami
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Pergub ini, lanjut Teguh, justru dirancang untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan setiap proses pernikahan dan perceraian tercatat dengan baik. Aturan yang mewajibkan ASN untuk meminta izin atasan sebelum menikah atau bercerai bertujuan untuk pengawasan dan pelaporan yang tertib.

"Tujuannya agar setiap pernikahan dan perceraian ASN terlaporkan. Ini bermanfaat bagi keluarga dan ASN itu sendiri," jelasnya. Teguh menekankan bahwa perlindungan keluarga, termasuk anak-anak ASN, dari dampak negatif perceraian atau poligami, menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Pergub ini.

Proses pembuatan Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini, kata Teguh, telah berlangsung sejak tahun 2023. Pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta, kementerian terkait, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), dan pemangku kepentingan lainnya. Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham pun telah dilakukan untuk memastikan legalitas dan kesesuaian aturan.

Pasal 4 Ayat 1 Pergub tersebut memang mengatur mekanisme izin bagi ASN pria yang ingin berpoligami. Namun, Teguh menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini, seperti menikah tanpa izin, akan berakibat pada sanksi disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini upaya kami untuk memastikan kepatuhan ASN dan menjaga keharmonisan keluarga ASN," pungkas Teguh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1