Jakarta, 17 Januari 2025 – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah resmi melaporkan proyek pembangunan pagar pantai sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Mabes Polri. Langkah hukum ini diambil setelah somasi yang dilayangkan selama tiga hari diabaikan.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan laporan pengaduan resmi terkait "skandal" pemagaran tersebut diajukan hari ini pukul 14.00 WIB. "Masa tenggat waktu 3×24 jam sejak somasi terbuka kami sampaikan telah habis," tegas Gufroni dalam keterangannya. Laporan ini diajukan bersama koalisi masyarakat sipil.

Proyek kontroversial ini pertama kali terungkap pada 14 Agustus 2024 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. DKP Banten langsung melakukan investigasi lapangan pada 19 Agustus 2024, menemukan aktivitas pemagaran sekitar 7 kilometer. Selanjutnya, pada 4-5 September 2024, DKP bersama unsur kepolisian dan tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdialog dengan warga setempat.
Hasil penyelidikan menunjukkan tidak adanya izin atau rekomendasi dari pemerintah desa atau camat terkait pembangunan pagar pantai tersebut. Meskipun demikian, pada saat itu belum ada keluhan dari masyarakat. Pada 18 September 2024, DKP Banten, bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), kembali melakukan patroli dan meminta penghentian aktivitas pemagaran. Namun, tampaknya permintaan tersebut tidak diindahkan, sehingga Muhammadiyah menempuh jalur hukum.